Pagi ini saya mau sharing pengalaman pribadi saya saat mengurus KTP di Kabupaten Blitar. Hari pertama saya datang pada pukul 05.30. Saya datang pagi karena antisipasi demi menghindari antrian yang panjang karena menurut cerita orang orang kalau tidak datang pagi maka akan mendapatkan nomor antri yang lebih dari kapasitas kesanggupan kantor dinas pencatatan sipil yang hanya mampu melayani 200 pemohon KTP dan JIKA TERNYATA SAYA tidak kebagian nomor antrian maka artinya saya harus pulang.
Luar biasa ketika saya datang 05.30 pagi ternyata antrian sudah sangat panjang dan mengular bagai ular phyton. Keraguan saya terbukti karena saya tidak kebagian antri nomor karena saya datang di urutan tiga ratusan padahal saya sudah datang pagi sekali jauh sebelum kantor buka yaitu jam 05.30.
Kondisi antrian di dalam kantor dinas catatan sipil Kabupaten Blitar 05.00 pagi sesaat setelah gerbang dibuka |
Kondisi antri para pemohon KTP Kabupaten Blitar harus antri di luar pagar mulai 04.00 pagi |
Kondisi antri pemohon KTP di Kab Blitar pada jam 04.00 sudah mengantri di luar pagar kantor |
Dengan berat hati maka saya harus pulang dan mengambil antrian nomor pada keesokan harinya. Esok harinya saya berangkat jam 03.00 malam dan menjalani sholat subuh di masjid dekat lokasi dinas catatan sipil. Pintu gerbang kantor dibuka tepat pada pukul lima pagi dan segera saya lari menuju loket untuk mendapatkan antri nomor yang akan dibagikan nantinya jam 06.30 pagi itupun
saya sudah mendapatkan nomor 40 artinya ada 39 orang yang berada di atas saya.
Alhamdulilah akhirnya pada 06.30 pagi saya mendapatkan nomor antri yang ke 40 sesuai dengan prediksi saya. Setelah Mendapatkan nomor antri maka saya pulang karena saya tahu saya tidak mungkin langsung dipanggil. Saya kemudian balik lagi ke kantor dispenduk capil sekitar jam 09.00 pagi. Setelah menunggu beberapa jam maka saya akhirnya dipanggil sesuai antrian nomor tersebut dan akhirnya setelah beberapa jam maka pengurusan selesai karena sebenarnya pengurusan KTP sangat mudah cukup membawa KK saja dan dengan menggunakan satu nomor antrian maka satu orang bisa menguruskan banyak hal misalnya KTP anak, KTP istri dan lain sebagainya jadi satu menggunakan satu KK artinya satu NOMOR ANTRIAN atau SATU KK bisa dipergunakan mengurus banyak hal. Hanya saja ANDA PERLU MEMBAWA FOTOCOPY KK sebanyak mungkin karena per satu urusan pasti di mintai fotocopy KK masing-masing satu.
Akan tetapi perlu hati hati karena ada tiga jalur antrian dan setiap jalur mempunyai pelayanan kepengurusan yang berbeda beda artinya jalur untuk pemula yang belum pernah melakukan rekam KTP dan jalur untuk pengurusan perubahan identitas pada KK atau jalur untuk mencetak KTP bagi yang sudah menjalani proses rekam KTP mempunyai jalur yang berbeda beda. Repotnya adalah jika kita mempunyai keperluan yang berbeda beda dan harus masuk pada jalur yang berbeda. Tentunya tidak selesai jika hanya diurus sendiri karena tidak mungkin mengambil tiga nomor antrian langsung walaupun satu nomor antrian bisa dipergunakan untuk sekaligus mengurus banyak hal yang terkait dengan pencatatan sipil. Tiga jalur tersebut adalah yang pertama jalur khusus bagi mereka yang belum pernah rekam KTP, dan jalur kedua adalah jalur khusus untuk perubahan data identitas untuk kartu keluarga dan yang terakhir adalah jalur khusus untuk atau bagi mereka yang sudah pernah rekam KTP dan tinggal cetak saja.
HANYA SAJA PADA PRAKTIKNYA anda bebas memilih jalur antrian karena fakta di lapangan adalah bahwa nomor antrian di berikan pada mereka yang mengantri duduk atau berdiri di JALUR CETAK KTP atau jalur paling kanan yang mepet dengan tembok kantor.
Sebenarnya proses pembuatan KTP ini tidak lama karena yang bikin lama adalah proses antri untuk mendapatkan nomor layanan. Saran saya untuk pemerintah daerah tolong perhatikan kondisi masyarakat karena tidak semua orang memiliki waktu luang. contohnya adalah saya sendiri yang seorang pegawai negeri sipil dan harus bekerja pada instansi sehingga tidak mudah bagi saya untuk ijin hanya demi mengurus KTP yang notabene adalah kepentingan pribadi. Tapi ya serba repot karena kalau tidak mengurus KTP maka urusan lainnya jadi susah. Namun sayangnya setelah selesai proses rekam KTP ternyata KTP tidak langsung bisa jadi pada hari itu juga namun hanya mendapatkan surat keterangan YANG ARTINYA HARUS ANTRI ULANG DEMI MENDAPATKAN KTP ELEKTRONIK YANG ASLI.
Contoh pada saat urus SIM maka KTP harus ada. Untuk membuka rekening bank juga menggunakan KTP, untuk mengurus tunjangan sertifikasi juga menggunakan KTP, untuk mengurus BPJS juga mengunakan KTP, untuk mengurus surat kelakuan baik juga menggunakan KTP, dan lain sebagainya. Mengurus KTP adalah sesuatu yang wajib sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai bukti bahwa kita ini patuh terhadap aturan. Namun apa yang terjadi? ribetnya minta ampun. Padahal seharusnya adanya suatu negara wajib melayani kebutuhan masyarakat di manakah bentuk perlindungan negara pada kasus ini?
Demikianlah sharing dari saya perihal ribetnya mengurus KTP di Kabupaten Blitar. Semoga kedepan akan menjadi lebih baik.